Responsive Ads Here

Peraturan IMO ( international maritime organization ) dan SOLAS

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, manusiatidak terlepas dari berbagai bentuk masalah dalam kehidupan ,olehnya para ilmuanselalu mengkaji persoalan yang terjadi baik dalam lingkungan maupun alam secarakeseluruhan. Dengan hal tersebut sejarah perkembangan yang diangkat lewat latarbelakang ini adalah arti solas definisi PENGERTIAN SOLAS."SOLAS" ini artinyaadalah "Keselamatan Jiwa di Laut ".

B. Rumusan Masalah 
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka penyususn dapat merumuskanbeberapa hal yang menjadi masalah sebagai berikut: 
1. menjelaskan pengertian SOLAS 
2. Menjelaskan sejarah solas 
3.Peraturan Safety Of Life At Sea ( SOLAS )

C. Tujuan
            Tujuan penyusunan makalah ini adalah : 
1. Untuk memperoleh gambaran tentang pandangan konsepArti Solas Definisipengertian solas
2. Untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya ilmu penegrtiansolaas terutama yang berkaitan denganPerkapalan Pelayaran Kepelautan.
3. Agar mampu menjelaskan dan memahami tentangarti solas



BAB II
PEMBAHASAN

1. Definisi
SOLAS.Arti Solas Definisi Solas PEGERTIAN SOLAS Di Perkapalan Pelayaran Kepelautan -Kalau dalam posting sebelumnya di blog pelaut Indonesia sudah di informasikan pengenai penjelasan apakah itu Definisi Kapal Jenis Jenis Kapal Non Konvensi (Non  Convention Ship)serta Daftar Nama Istilah Dalam Pelayaran Dan Singkatan NamaIstilah Kepelautan, pada artikel kali ini mau sedikit berbagi informasi tentangSOLAS dalam kepelautan.
Kata SOLAS adalah singkatan dari "Safety of Life at Sea" lebih lengkapnya adalah International Convention for Safety of Life at Sea. Kalau di artikan ke dalam bahasa indonesia kurang lebih kata "SOLAS" ini artinya adalah "Keselamatan Jiwadi Laut ". Pekerjaan sebagai pelaut memiliki resiko yang cukup tinggi dan yang paling berat dan tidak bisa diduga adalah karena faktor alam. Seperti misalnya CUACA DILAUT yang buruk, angin yang sangat kencang serta gelombang yang tinggi. Walaupun demikian faktor lain seperti peralatan mesin serta SDM juga tak kalah pentingnya berkaitan dengan keselamatan Kapal.
SOLAS merupakan ketentuan yang sangat penting bahkan mungkin paling penting karena berkenaan dengan keselamatan kapal-kapal dagang dan juga yang paling tua. Pada Versi yang pertama telah disetujui oleh 13 negara dalam tahun 1914, yaitu setelah terjadinya peristiwa Tenggelamnya Kapal Titanic yang terjadi pada tahun1912.
Kalau mengingat perjalanan sejarah dari SOLAS ini sempat mengalami perubahan-perubahan. Dalam dunia pelayaran dan perkapalan ada Badan Internasional yang sangat berperan mengenai SOLAS yaitu IMCO. Kepanjangan dari IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization), adalah suatu badan internasional (organisasi internasional), yang pada tahun 1959 sudah mengambil alih beberapa konvensi yang telah di tetapkan, termasuk di dalamnya adalah mengenai Safety of Life at Sea (Keselamatan Jiwa di Laut) tahun 1948 dan Prevention of the Pollution of the Sea by Oil (Pencegahan Polusi di Laut oleh Minyak) tahun 1954.
Pada saat dilangsungkannya konperensi IMCO untuk yang pertama kali yaitu padatahun 1960, Pada konferensi tersebut telah menghasilkan "International Conventionon the Safety of Life at Sea" tahun 1960, dan mulai diberlakukan pada tahun 1965.
Selanjutnya dengan memperhatikan dan melihat perkembangan-perkembangan yangsudah terjadi, negara-negara yang sudah melakukan penandatangan (contracting governments), satu diantaranya adalah negara Indonesia, dan agar dapat mengembangkan keselamatan waktu dilaut agar bisa lebih baik, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SOLAS sering dirubah atau ditambah.

Pada waktu konperensi yang diselenggarakan oleh IMCO tersebut (Inter-Governmental Consultative Organization), sekarang dikenal dengan IMO (International Maritime Organization), telah dihasilkan dengan apa yang disebut sebagai Protokol (merupakan dokumen mengenai hal-hal yang sudah disetujui secara resmi).
Kemudian atas undangan dari IMCO, di kota London negara Inggris, mulai dari tanggal 21 Oktober tahun 1974 sampai tanggal 1 November tahun 1974 telah diselenggarakan Konperensi yang dihadiri oleh 65 utusan negara penan-datangan, itu belum termasuk peninjau yang berasal dari negara-negara yang bukan penandatangan dan peninjau dari organisasi-organisasi dari non-pemerintah.
Dan hasil dari konperensi IMCO tersebut adalah SOLAS 1974 atau International Convention for the Safety of Life at Sea of 1974. Walaupun sering terjadi perubahan dan juga adanya penambahan peraturan-peraturan (regulations)hendaknya kita tidak perlu khawatir, karena inti/dasar dari isi (pokok) dari SOLAS adalah sama, artinya SOLAS tahun 1960, SOLAS untuk tahun 1974 dan SOLAS ditahun 1997 isi pokoknya sama, hanya terdapat beberapa perubahan atau penambahan saja.
Kemudian pada tahun 1948, the United Nations Maritime Conference telah menyetujui untuk membentuk sebuah badan internasional. Hal ini dimaksudkan hanya semata-mata untuk hal-hal (persoalan) kelautan dan untuk mengkoordinasi tindakan-tindakan yang diambil oleh negara-negara.
2. Peraturan Safety Of Life At Sea ( SOLAS )
Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana.
Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi,kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.
Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti :
1.      desain konstruksi kapal
2.      permesinan dan instalasi listrik
3.      pencegah kebakaran
4.      alat-alat keselamatan
5.      alat komunikasi dan keselamatan navigasi

Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, dilakukan berturut-turut tahun 1966,1967, 1971 dan 1973. Namun demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlahNegara anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, sulit dicapai dalam waktu yang diharapkan.
Karena itu pada tahun1974 dibuat konvensi baru SOLAS 1974dengan prosedurbaru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.
Kecelakaan tanker terjadi secara beruntun pada tahun 1976 dan 1977, karena ituatas prakarsa Presiden Amerika Serikat JIMMY CARTER, telah diadakan konfrensikhusus yang menganjurkan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 supayaperlindungan terhadap Keselamatan Maritim kebih efektif.



Pada tahun 1978 dikeluarkan komvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)”
 yang merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974 yang menekankan pada perencanaan atau desain dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan. Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada tahun 1981dan 1983 yang diberlakukan bulan September 1984 dan Juli 1986.
Peraturan baruGlobal Matime Distress and Safety System (GMDSS)pada tahun1990 merupakan perubahan mendasar yang dilakukan IMO pada sistim komunikasimaritim, dengan menfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi sewpertisatelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari tahun 1995 s/ 1999.
Konsep dasar adalah, Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR.

































BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Arti Solas Definisi Solas PEGERTIAN SOLAS Di Perkapalan Pelayaran Kepelautan -Kalau dalam posting sebelumnya di blog pelaut Indonesia sudah di informasikan mengenai penjelasan apakah itu Definisi Kapal Jenis Jenis Kapal Non Konvensi (NonConvention Ship)serta Daftar Nama Istilah Dalam Pelayaran Dan Singkatan NamaIstilah Kepelautan, pada artikel kali ini mau sedikit berbagi informasi tentangSOLAS dalam kepelautan.
SOLAS merupakan ketentuan yang sangat penting bahkan mungkin paling penting karena berkenaan dengan keselamatan kapal-kapal dagang dan juga yang paling tua.Pada Versi yang pertama telah disetujui oleh 13 negara dalam tahun 1914, yaitu setelah terjadinya peristiwa Tenggelamnya Kapal Titanic yang terjadi pada tahun1912.
Kata SOLAS adalah singkatan dari "Safety of Life at Sea" lebih lengkapnya adalah International Convention for Safety of Life at Sea. Kalau di artikan ke dalam bahasa indonesia kurang lebih kata "SOLAS" ini artinya adalah "Keselamatan Jiwadi Laut ".

B. Saran
Bagi para pembaca makalah ini, sebaiknya tidak merasa puas, karena masihbanyak ilmu-ilmu yang didapat dari berbagai sumber. Sebaiknya mencari sumber lain untuk lebih memperdalam materi mengenai Arti Solas Definisi Solas PEGERTIAN SOLAS Di Perkapalan Pelayaran Kepelautan.












• Pendahuluan
• Prosedur amandemen
• Ketentuan teknis
• Chapter I - Ketentuan umum
• Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
• Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
• Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
• Chapter IV - Komunikasi Radio
• Chapter V - Keselamatan navigasi
• Chapter VI - Muatan barang
• Chapter VII - Muatan barang berbahaya
• Chapter VIII - Kapal Nuklir
• Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
• Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
• Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
• Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
• Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah














BAB II
PEMBAHASAN
1.         Konvensi Internasional SOLAS
            Konvensi Internasional SOLAS adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Dimana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekocirakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.
Dan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amandemen 1929, 1948, 1960, dan 1974 Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
Muatan
solas

Keselamatan pelayaran

Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhan.
Terdapat banyak penyebab kecelakaan kapal laut; karena tidak diindahkannya keharusan tiap kendaraan yang berada di atas kapal untuk diikat (lashing), hingga pada persoalan penempatan barang yang tidak memperhitungkan titik berat kapal dan gaya lengan stabil.
Dengan demikian penyebab kecelakaan sebuah kapal tidak dapat disebutkan secara pasti, melainkan perlu dilakukan pengkajian.
Kelaiklautan kapal
Sejak kapal dipesan untuk dibangun hingga kapal beroperasi, selalu ada aturan yang harus dipatuhi, dan di dalam semua proses pelaksanaannya selalu ada badan independen yang menjadi pengawasnya. Pada saat kapal dirancang kemudian pemilihan bahan, dan selama proses pembangunannya, selain pemilik kapal, pihak galangan kapal,dan pihak pemerintah selaku administrator ada pihak Klasifikasi dalam hal ini di Indonesia oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang akan melakukan pengawasan dan pemberian kelas bagi kapal yang telah selesai dibuat, hingga nanti setelah kapal beroperasi mereka juga akan melakukan survey dan audit atas pelaksanaan semua aturan keselamatan yang harus dipenuhi.
Penyebab kecelakaan pelayaran

Kedaruratan pelayaran dan penanganannya
Kecelakaan angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda terjadi silih berganti.

Ada beberapa penyebab yaitu

Faktor manusia merupakan faktor yang paling besar yang antara lain meliputi:
• Kecerobohan didalam menjalankan kapal,
• kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal,
• secara sadar memuat kapal secara berlebihan
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo
Faktor Alam
Faktur cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai,gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas.
Aturan international keselamatan pelayaran
Untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara International diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, sebagaimana telah disempurnakan: Aturan internasional ini menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
o Konstruksi (struktur, stabilitas, permesinan dan instalasi listrik, perlindungan api, detoktor api dan pemadam kebakaran);
o Komunikasi radio, keselamatan navigasi
o Perangkat penolong, seperti pelampung, keselamatan navigasi.
o Penerapan ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk didalamnya penerapan of the International Safety Management (ISM) Code dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code).
• International Convention on Standards of Training, Certification dan Watchkeeping for Seafarers, tahun 1978 dan terakhir dirubah pada tahun 1995.
• International Convention on Maritime Search and Rescue, 1979.
• International Aeronautical and Maritime Search and Rescue Manual (IAMSAR) dalam 3 jilid

Perangkat keselamatan kapal
Sekoci
Perangkat keselamatan yang digunakan dalam evakuasi kapal dalam hal terjadi kebakaran ataupun kapal tenggelam berupa:
• Baju pelampung
• Perahu sekoci
• Rakit penolong
Perangkat Komuniksi

Perangkat yang penting dalam komunikasi adalah sistem komunikasi yang meliputi:
• Radio komunikasi antar kapal, kapal dengan pelabuhan, kapal dengan radio pantai
• Telepon satelit
Jenis kecelakaan
• Bocor
• Hanyut
• Kandas
• Kerusakan Konstruksi
• Kerusakan Mesin
• Meledak
• Menabrak Dermaga
• Menabrak Tiang Jembatan
• Miring
• Orang Jatuh ke Laut
• Tenggelam
• Terbakar
• Terbalik
• Tubrukan


International Safety Management Code

International Safety Management Code adalah standar internasional manajemen Keselamatan dalam pengoperasian Kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor Manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya Kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penaggung jawab ISM Code
Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.
Perusahaan pelayaran
Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang setingkat Manajer yang disebut DPA (Designated Person Ashore/Orang yang ditunjuk di darat). Ia bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan Pelayaran tersebut.
Kapal
Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.


Kegiatan Sertifikasi ISM-CODE

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :

Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002 • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :

Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
• GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999 • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000 • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002 • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
• GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003 • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004 • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006 • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi


Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
• Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
• BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
• Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
• Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
• Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
• Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
• Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
• BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
• Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
• Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :

Sertifikat Verifikasi Periodik
DOC • Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
• Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
SMC • Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
• Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.


Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
• Perusahaan yang baru didirikan.
• Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
• Kapal yang baru selesai dibangun.
• Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
• Kapal baru berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
• Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
• Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GLOBAL POSITION SYSTEM (GPS)

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka berkembang pula alat-alat ca...